Bir Pletok

 

Bir pletok adalah sejenis minuman penghangat khas masyarakat Betawi. Bahan baku minuman ini utamanya adalah jahe dan secang, serta berbagai macam rempah-rempah lainnya. Pengolahan bir pletok dilakukan dengan cara memilih serta mempersiapkan bahan baku untuk kemudian direbus dan disaring. Sebelum disajikan, bir pletok juga dapat dikocok terlebih dahulu hingga mengeluarkan buih. Warna, aroma, dan rasa bir pletok dapat bervariasi tergantung bahan baku dan cara pengolahannya. Kandungan rempahnya menjadikan bir pletok sebagai minuman yang kaya akan senyawa antioksidatif.


Asal-usul bir pletok sendiri tidak tercatat secara pasti, walaupun minuman ini umumnya dianggap bermula dari keinginan masyarakat Betawi untuk membuat minuman perayaan sebagai tiruan serta tandingan bagi anggur dan bir orang-orang Eropa. Namun, meski menggunakan nama "bir", minuman ini tidak mengandung alkohol dan dapat disertifikasi halal. Bir pletok lazim disuguhkan dalam upacara siklus hidup orang Betawi seperti sunat dan pernikahan, serta di tempat-tempat berorientasi wisata budaya. Minuman ini telah diakui sebagai warisan budaya takbenda indonesia, serta menjadi salah satu ikon kebudayaan Betawi yang didukung pelestariannya oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Terdapat beberapa pendapat mengenai asal-usul nama bir pletok. Istilah bir sendiri tampaknya diserap dari bahasa Belanda bier 'bir',walaupun minuman ini tidak mengandung alkohol dan menggunakan bahan-bahan yang berbeda dari bir pada umumnya. Meski begitu, ada pula anggapan etimologi rakyat bahwa bir yang dimaksud sebenarnya berasal dari kata bahasa Arab biʼrun yang bermakna 'sumber air'. Sementara, sebutan pletok kemungkinan merupakan tiruan bunyi, entah dari tumbukan rempah segar sebelum digodok, dari campuran bahan baku saat proses pengocokan dengan ruas bambu maupun kaleng untuk menghasilkan busa, dari tekanan udara ketika sumbat botol minuman tersebut dibuka, atau dari beradunya es batu di dalam teko yang digunakan untuk penyajian.

Berdasarkan aturan penamaan produk pangan yang dikeluarkan oleh Lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika majelis ulama indonesia (LPPOM MUI), nama sebuah produk pangan yang ingin disertifikasi halal tidak dapat mengandung hal-hal yang berkonotasi haram atau dilarang bagi pemeluk agama Islam, termasuk kata bir yang aslinya merujuk pada sejenis minuman beralkohol. Akan tetapi, bir pletok dikecualikan dari aturan ini karena telah dianggap sebagai bagian dari ʻurf atau adat-istiadat setempat, dan sudah dikenal secara turun-temurun sebagai minuman penghangat tanpa unsur yang diharamkan dari segi zat.Harga bir pletok berkisar Rp.15.000-25.000.


Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Bir_pletok

Komentar